Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Heboh isu penerbitan ijazah palsu oleh beberapa kampus illegal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan-RB), Yuddi Chrisnadi, meminta semua kepala daerah untuk memeriksa ijazah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah masing-masing. Bahkan Yuddi menegaskan, bagi PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan diturunkan jabatannya sesuai ijazahnya yang legal.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Sumardi, menyatakan pihaknya siap memeriksa legalitas ijazah seluruh PNS di Provinsi Bengkulu.

“Menindaklanjuti instruksi tersebut, kita siap saja untuk melakukan pengecekan ulang ijazah para PNS agar tidak terjadi kekeliruan seperti yang terjadi di luaran sana,” ujar Sumardi, Kamis (28/05/2015).

Kendati demikian, Sumardi menjelaskan potensi pengangkatan jabatan PNS dengan jalan menggunakan ijazah palsu sebenarnya sulit untuk dilakukan. Sebab, ijazah yang bersangkutan sudah melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

“Tidak mudah untuk melakukan penyesuaian gelar kemudian menaikkan jabatan PNS. Kalau ada penambahan gelar pasti ada proses verifikasi terlebih dahulu dari BKD untuk memastikan benar tidaknya ijazah tersebut. Tentunya ini melalui proses yang cukup panjang,” katanya.

Namun, dia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendukung penuh upaya dari pemerintah pusat. Sejauh ini belum ada laporan terkait hal tersebut di Bengkulu.

“Semua akan dicek ulang, kalau memang ada yang ternyata menggunakan ijazah palsu, akan kita proses sesuai aturan,” demikian Sumardi. (val)