kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Hanya ada tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati yang ikut dalam penandatanganan kesepakatan speciment surat suara dalam validasi surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Selasa (3/11/2015).

Validasi tersebut dilakukan sebelum surat suara tersebut dicetak ulang untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2015 mendatang.

Seperti dipaparkan Komisioner KPU, Fahamsyah, bahwa memang benar hanya ada tiga paslon dalam kegiatan tersebut. Padahal, undangan bagi seluruh paslon sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu. Empat paslon lainnya diwakili oleh LO termasuk penandatanganan berkas.

“Padahal kegiatan ini digunakan untuk memastikan agar nama, gelar, foto dan lain-lain disurat suara tidak ada kesalahan,” tambah Fahamsyah.

Berkas surat suara tersebut, lanjut Fahamsyah, akan dicetak di percetakan di Bekasi Timur. Jumlah surat suara yang akan dicetak adalah sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 203.880 ditambah dengan 2,5 persen jumlah DPT dalam setiap satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang ditujukan sebagai surat suara cadangan.

Dalam validasi tersebut, hanya ada satu calon yang meminta agar gelar Strata II dicantumkan dalam surat suara. Setelah melakukan pencocokan, panitia kemudian merubahnya.

“Semua sudah kita perbaiki, dan disepakati. Agar nantinya tidak ada lagi pencetakan surat suara berulang-ulang,” pungkas Fahamsyah.(vai)