Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Thomas Iwan

Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Thomas Iwan

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Penarikan retribusi Pasar Pagar Dewa sebesar Rp 5 ribu saat ini terjadi dualisme penarikan, hal ini terjadi karena UPTD setempat dan koperasi Bangun Wijaya melakukan penarikan.

Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Thomas Iwan, Jumat (08/04/2016) mengatakan, memang terjadi dualisme penarikan retribusi pasar, yang terjadi dari hari Senin lalu.

“Saat ini, yang dipercayai melakukan penarikan retribusi ini adalah UPTD, karena Koperasi Bangun Wijaya yang dahulu dipercayai melakukan penarikan ini sudah putus kontraknya pada tanggal 24 September 2015 lalu dan pada tanggal 4 November 2015 pemerintah kota sudah mengeluarkan surat pengakhiran MOU terhadap Koperasi Bangun Wijaya,” jelas Thomas.

Berdasarkan kesepakatan antara dinas koperasi dengan UPTD Pasar Pagar Pewa dan pedagang, pada tanggal 16 Februari 2016 lalu, ada 5 kesepakatan yang timbul, salah satunya adalah yang berhak untuk penarikan retribusi ini adalah UPTD Pasar Pagar Dewa, dan jika ada pihak lain melakukan penarikan itu diluar UPTD dapat pedagang laporkan hal ini ke pihak berwajib.(cr3)