Senin, Juli 14, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANJadi Terdakwa Korupsi, Mantan Kepala KLH Ajukan Kasasi ke MA

Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Kepala KLH Ajukan Kasasi ke MA

KASI PIDSUS KEJARI MANNA MOCHTAR ARIFIN SKOM, SH
Kasi Pidsus Kejari Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Mochtar Arifin

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Meski upaya banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan Abdul Karim Yahya diterima Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Dengan dikuranginya masa hukumannya menjadi 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Dari masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan Tipikor Bengkulu sebelumnya, yakni selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Namun, hal itu sepertinya belum membuat Abdul Karim Yahya merasa puas.

Sebab, mantan Kepala KLH Bengkulu Selatan itu kembali mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Atas vonis banding ditingkat PT Bengkulu. Sementara terdakwa lainnya yakni Zakaria Zainul memilih legowo dengan menerima putusan banding tersebut.

”Sudah kami cek ke PT dan sudah kami terima juga salinannya, untuk terdakwa Abdul Karim menyampaikan Kasasi. Sedangkan terdakwa Zakaria Zainul menerima putusan itu,” tegas Kajari Manna H Raswali Hernawan melalui Kasi Pidsus Mochtar Arifin didampingi Kasi Datun Zondrafia selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditambahkan Kasi Pidsus, dengan terdakwa Abdul Karim mengajukan upaya hukum kembali yakni mengajukan Kasasi. Maka pihaknya juga menyatakan mengajukan Kasasi ke MA. Sedangkan untuk putusan terdakwa Zakaria pihaknya menerima. Lantaran vonis yang dijatuhkan yakni hukuman 1 tahun 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sama dengan tuntutan JPU.

”Otomatis untuk terdakwa Abdul Karim, JPU juga mengajukan Kasasi. Dokumen kontrak memori sedang kami susun untuk membantah memori kasasi yang dia ajukan. Kalau untuk vonis terdakwa Zakaria kami juga menerima, apalagi vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, untuk eksekusi nanti masih dalam proses,” demikian Mochtar.(tom)

(Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi dapat ‘Diskon’ Masa Hukuman)