Kupasbengkulu, Bengkulu Utara – Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nantinya sistem otonomi daerah bisa saja bergeser atau malah sebaliknya.

Hal itu terjadi, jika tidak ada harmonisasi dari pendekatan kewenangan kepada pendekatan pada urusan-urusan yang memberi ruang gerak. Termasuk  kesempatan dan keadilan yang seluas-luasnya kepada daerah dalam memperoleh wewenang urusan secara konkuren.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkulu Utara, Nirzawan Senin (19/10). Saat ini jelasnya,  UU tersebut  masih dilakukan penyusunan dan pembahasan untuk Peraturan Pelaksana. Karena itu, pihaknya belum dapat menerapkannya.

Wewenang Gubernur

Ada beberapa poin yang dibahas dalam UU itu papar Nirzawan. Salah satunya, gubernur memegang kewenangan penuh terkait izin dan pengelolaan pertambangan, pengelolaan hutan, kelautan dan perikanan. Sebelumnya kewenangan itu ada di Kabupaten atau kota.

“Menurut UU, wewenang untuk memberi izin dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui gubernur sebagai perwakilan. Tidak lagi wewenang bupati. Contohnya  hutan kita ada sekitar 200 ribu hektar area. Jika ada investor yang masuk ke Bengkulu Utara, kita di daerah hanya bisa merekomendasikannya ke gubernur. Diprovinsilah yang memutuskannya. Walaupun demikian kita belum dapat menerapkannya, karena PP-nya belum ada,” katanya.

Dengan adanya undang-undang tersebut, tidak berpengaruh terhadap investor yang masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.  Efeknya hanya perombakan organisasi, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan dipecah. Misalnya menjadi Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.(jon).