Bapemperda DPRD Bengkulu Utara dan Eksekutif Membahas Revisi Perda
Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Sebanyak 13 Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) yang disampaikan kepihak dewan untuk dilakukan evaluasi dan revisi untuk dibahas di masa sidang semester kedua tahun 2017 ini ada tujuh perda. Hal itu disampaikan pada saat hearing dengan pihak eksekutif,Senin (23/01/2017) yang lalu.
Tujuh perda tersebut hasil verifikasi dari rapat koordinasi dengan pihak Bapemperda diantaranya, Perda mengenai pajak parkir, Perda pajak air tanah, Perda sarang burung walet, Retribusi telekomunikasi, Retribusi pasar grosir, Perda tempat pelelangan ikan dan Perda izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan Perda tentang Pilkades.
Menurut Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara,Slamet Waluyo dari beberapa Perda yang dibahas pada masa sidang semester kedua nanti bukan saja perubahan dari ketentuan pusat,tetapi lebih terperinci dalam upaya memaksimalkan Perda itu sendiri. Dari sekian Perda yang di evaluasi dan direvisi ada pelimpahan kewenangan ke-provinsi.Merujuk pada perda yang tidak direvisi atau yang dilakukan revisi,hendaknya pihak eksekutif lebih serius dalam menjabarkan payung hukum yang sudah dilahirkan.
“Kita mendorong pihak pemerintah,bagaimana perda yang sudah ada diberlakukan dengan serius.Ada perda yang harus membutuhkan perbup,”kata Slamet.
Selain itu,dia juga mengatakan,jika suatu produk tidak dilakukan dengan maksimal,akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kajian dalam membuat suatu aturan dalam satu tahun anggaran tidak sedikit dana yang dikeluarkan.Sayang,jika produk hukum yang dilahirkan tidak berjalan keuangan daerah tidak meningkat.
“Tidak semuanya perda dilahirkan untuk PAD.Ada juga Perda yang mengeluarkan dana,”demikian Slamet. (jon)