Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEPergantian Nomenklatur, SKPD di Rejang Lebong Bertambah

Pergantian Nomenklatur, SKPD di Rejang Lebong Bertambah

Sumardi
Sumardi

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, Rejang Lebong menambah jumlah dinas menjadi 22 dinas, dari sebelumnya hanya 13 dinas.

Diketahui, beberapa kantor beralih menjadi dinas. Informasi terhimpun, ada beberapa dinas tambahan dan yang berubah nama. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), berubah menjadi Dinas PU, Penata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman. Kemudian ditambah adanya Dinas Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan ESDM, serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Masih ada lagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Sementara itu, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja beralih menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setingkat dinas. Perubahan lain terjadi pada DPKAD yang menjadi Badan Keuangan, dan Bappeda yang menjadi Badan Perencanaan.

Subbid Statistik dan Persandian berdasarkan skor dianggap setingkat dengan bidang dan digabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong. Sementara itu, Perpustakaan Daerah dan Kearsipan sudah dianggap setara bidang, karena mendapat skor di atas 300. Dengan demikian, Perpustakaan dan Arsip Daerah alih status menjadi Dinas, dari sebelumnya hanya kantor.

Kehutanan mendapat skor hanya sedikit sehingga dianggap setara dengan Subbid. Dengan demikian, Subbid Kehutanan digabungkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang meningkat statusnya dari badan. Pelayanan Terpadu bergabung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Energi dan Sumber Daya Mineral bergabung dengan Dinas Perindustrian yang memisahkan diri dari sebelumnya di Dinkop UKM Perindag.

Selanjutnya, Dispenda bergabung dengan Badan Keuangan, yang sebelumnya adalah DPKAD Rejang Lebong. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) hanya memiliki skor setingkat bidang, sehingga digabungkan dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

Subbid Penelitian dan Pengembangan memiliki skor setingkat bidang, sehingga digabungkan dengan Badan Perencanaan. Bidang Transmigrasi memiliki skor setingkat dinas tipe C dan digabungkan dengan Dinas Tenaga Kerja. Bidang Kebudayaan sebenarnya sudah setingkat dinas, namun tetap digabungkan dengan Dinas Pariwisata.

Koperasi dan UKM juga sudah setingkat dengan Dinas Tipe C, digabungkan dengan Dinas Perdagangan. Terakhir, bidang perumahan dan kawasan pemukiman menjadi setingkat dinas tipe C, digabungkan kedalam Dinas PU dan Penataan Ruang.

Sementara itu, di Sekretariat Daerah (Setda) kini terdiri dari 10 bagian administrasi, antara lain Pemerintahan, Kesra, Hukum, Perekonomian, Pembangunan Daerah, Pengadaan barang dan Jasa, Umum, Keuangan, protokol dan organisasi. Sementara Bagian Humas digabungkan ke Diskominfo. Staff ahli rencananya akan dipotong menjadi tiga, yakni Staff ahli bidang pemerintahan, hukum, politik dan kesra, Staff ahli bidang perekonomian, pembangunanj dan keuangan, serta staff ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya alam.

Kabag Organisasi Setdakab Rejang Lebong, Sumardi, membenarkan hal tersebut. Hanya saja, data tersebut masih akan didiskusikan kembali. Selanjutnya, akan diparipurnakan agar menjadi Peraturan Daerah.

“Hal ini sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Kelembagaan, yang menggantikan PP 41 Tahun 2007. Apabila nanti ada dinas yang digabung, maka kepala dinasnya akan di-plt-kan, lalu akan kembali digelar lelang jabatan,” jelas Sumardi. (vai)