kupasbengkulu.com, Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei menolak berkas penangguhan penahanan salah satu tersangka kasus korupsi dana rutin kantor Satpol PP Tahun anggaran 2014. Surat permohonan yang beratas nama Azwar tersebut sebelumnya telah ditanggapi oleh pihak Kejari, namun untuk proses peradilan cepat, permohonan untuk menjadi tahanan kota atau menjadi tahanan rumah ditolak.

Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison mengatakan, hingga saat ini ketiga tersangka sebelum dipindahkan ke ruang khusus Tahanan Tipikor, ketiga tersangka masih ditahan diruang Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Lapas Bengkulu.

“Sebelumnya surat permohonan tersebut sudah ditanggapi oleh pimpinan, namun berdasarkan asas peradilan cepat, maka surat permohonan tersebut ditolak,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, pertimbangan Jaksa atas ditolaknya penangguhan terhadap salah satu tersangka yang mengajukan permohonan, bukan hanya karena perkara tersebut satu paket dan hanya satu tersangka dari tiga tersangka yang mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan, namun karena mempertimbangkan hal lain yakni asas peradilan, yakni peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

peradilan cepat artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselenggarakann sesederhana mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau bagi pencari keadilan.

“Disamping itu berkas perkara untuk ketiga tersangka juga segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk menjalani tahapan proses hukum selanjutnya yakni sidang di Pengadilan Tipikor,” demikian Rizal.(spi)