Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Komisioner bidang hukum, Rama Diandre kepada kupasbengkulu.com Sabtu (07/02/2015) mengatakan, pihaknya sejauh ini belum dapat melakukan tahapan dalam persiapan pilkada serentak 2016. Hal tersebut terkendala dengan belum adanya dana. Bahkan, kata dia, sesuai dengan Perpu no 1 2014, pihaknya masih menunggu keputusan dari hasil revisi Undang-undang pilkada tersebut.
”Sejauh ini kita belum melakukan tahapan pilkada serentak tahun 2016. Intinya, kita masih menunggu aturan tetap dari KPU pusat,” terang Andre.
Dia menambahkan, setelah dilakukan revisi undang-undang pemilu, pilkada akan dilakukan secara serentak. Mengenai dana untuk persiapan melakukan tahapan itu, kata dia, akan dilakukan perbaikan setelah ada keputusan serta petunjuk dari KPU pusat.
”Kita masih menungguh petunjuk dari pusat untuk melakukan tahapan persiapan pilkada serentak. Yang jelas kita belum ada anggaran untuk persiapan tersebut,” demikian Andre.(jon)