Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah Hendri Donal, mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bengkulu Tengah, saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Tengah.
“Kita masih menunggu keluarnya SK Bupati, yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak di Benteng, setelah sebelumnya perda pilkades telah disahkan oleh legislatif, dan SK Bupati tentang pilkades serentak nanti, akan mengatur pelaksanaan pilkades serentak untuk gelombang pertama, termasuk tanggal, bulan, waktu dan tahapan pelaksanaan,” Hendri.
Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan SK Bupati, diperkirakan, dengan waktu yang ada, sekitar 1 bulan setengah setelah SK diterbitkan, pilkades dapat digelar serentak, untuk beberapa desa yang masuk gelombang pertama.(adk)