Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Posisi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu kemungkinan besar akan diisi pejabat Kementerian Dalam Negeri. Ini karena gubernur dan wakil gubernur Bengkulu akan mencalonkan diri pada pemilihan Gubernur yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini
“Seharusnya sesuai UU ASN, jika Gubernur dan Wakil Gubernur mencalonkan diri maka Sekprov akan ditunjuk sebagai Plh, berhubung hingga saat ini pejabat Sekdaprov Bengkulu belum definitif, maka akan ditunjuk pejabat kementerian setara eselon satu sebagai Plh,” kata Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Bengkulu, Hamka Sabri, Minggu 18 Januari 2014.
Untuk calon pejabat Sekprov sendiri, Hamka menambahkan, pemprov Bengkulu telah mengajukannya ke kementerian dalam negeri. Saat ini mereka sedang menunggu hasil keputusan dari menteri.
Sementara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, saat dikonfirmasi membenarkan rencana pencalonan dirinya pada Pilgub mendatang. Namun soal Plt. Gubernur dan Plt. Bupati hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mengajukan nama ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami belum mengajukan nama untuk plt gubernur maupun bupati, pihak pemerintahan baru mengajukan sekprov definitif,” kata Junaidi singkat saat dihubungi via bbm.
Pada tahun ini, daerah ini akan mengadakan pemilihan kepala daerah secara serentak, pemilihan Gubernur dan pemilihan bupati di lima kabupaten.
Sumber : Tempo