illustrasi

illustrasi

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu hingga saat ini belum menetapkan para tersangka kasus pembangunan RSUD Mukomuko yang dikerjakan pada tahun 2012.

Dari informasi terpercaya media ini, kasus ini terkait pembangunan gedung dengan dana mencapai Rp 53 miliar dari total investasi yang dikucurkan ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 500 miliar.

Dugaan korupsi itu mencakup pengerjaan yang belum mencapai 100 persen dan dipaksa untuk mencairkan anggaran 100 persen. Padahal, bangunan belum sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah dicairkan oleh pelaksana kegiatan pembangunan rumah sakit.

Saat ini pihak Dirkrimsus Polda Bengkulu masih menyelidiki kasus tersebut, dalam daftar pemanggilan pihaknya akan memeriksa diantaranya kepala dinas, tim pemeriksa atau PHO, PPTK, kontraktor pengawasan dan kontraktor pelaksana pembangunan.

Saat dikonfirmasi belum adanya tersangka dalam kasus ini, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol, Roy Hardi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penghitungan teknis terkait pengerjaan pembangunan gedung tersebut. Selain itu, pemeriksaan kasus ini sudah berjalan pada bulan agustus 2015 namun belum menetapkan tersangka.

Sudah ada penghitungan secara teknis dalam pihak ahli, pemeriksaan total kerugian belum dalam hingga total, nanti kita sampaikan kalau sudah ada total kerugiannya,” ujar Direktur Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, di Mapolda Bengkulu​Jumat (4/3/2016).(bro)