Kombes Pol Drs Dadan SH MH

Kombes Pol Drs Dadan SH MH

kota bengkulu, kupasbengkulu.com– Setelah melakukan pelimpahan dua kali dan dikembalikan lagi oleh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Polda Bengkulu bakal mengirim saksi ahli untuk melengkapi hasil penyelidiki pengerusakan yang ada di SPP Kelobak Kabupaten Kepahiang.

“Kita akan kirim saksi ahli ke SPP kelobak,” kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan, Selasa (25/11/2014).

Mengirimkan saksi ahli tersebut merupakan bentuk untuk mengumpulkan data akurat yang bakal dilakukan pelimpahan selanjutnya ke Kejati. sehingga dari hasil penyelidikan tersebut Polda Bengkulu tidak menmui kebuntuhan untuk mengumpulkan dat yang akurat.

Dikatakan Dadan, kasus ini masih dalam tahap penangan lebih lanjut oleh Polda dan kasus ini dalam waktu dekat belum akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Karena hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil dari penyelidikan dari saksi ahli yang bakal dikirim Polda Bengkulu.

“Belum bisa kemana-kemana kasus ini, kita masih melakukan proses dulu,” jelasnya.

Sementara itu, saat Kupasbengkulu.com menanyakan soal penambahan tersangka baru, Dadan memastikan belum akan menambahkan tersangka baru dalam kasus ini. Hingga saat ini Polda Bengkulu baru menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad dan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang Drs Saukani Serta Bupati Kepahiang Bando Amin.

“Sementara ini belum ada tersangka yang baru, masih yang lama,” demikian Dadan.(dex)