kupasbengkulu.com – Sebanyak 70 institusi pendidikn tinggi ilmu kesehatan se-Indonesia yang statusnya masih milik pemerintah daerah belum menentukan sikap untuk segera bergabung bersama Kemenristek Dikti namun berbeda dengan Poltekkes Provnsi Bengkulu yang lebih dulu memlilih untuk bergabung bersama Perguruan Tinggi Negeri.

Hal ini disampaikan Pudir Poltekkes Provinsi Bengkulu Yusran Hasymi dirinya Rabu, (24/02/2016) dirinya menyebutkan perihal bergabungnya Poltekkes Provinsi Bengkulu untuk menjadi bagian PTN merupakan yang pertama di Indonesia agar tetap mengacu pada UU terbaru

“Di Indonesia itu ada sekitar 70 institusi pendidikan tinggi kesehatan milik pemerintah daerah, artinya institusi pendidikan tinggi kesehatan itu dikelola pihak pemerintah setempat dan mereka masih harus menentukn pilihan kedepan sesuai dengan aturan undang – undang terbaru, jadi pemda sudah tidak boleh lagi mengelola perguuran tinggi, dan yang harus digarisbawahi satu – satunya pemerintah provinsi yang sudah mentukan sikap untuk bergabung dalam perguaruan tinggi adalah Poltekkes Provinsi Bengkulu,” Jelas Yusran Selaku Pudir I Poltekkes Provinsi Bengkulu

Yusran menambahkan undang-undang terbaru yang menyebutkan pihak pemda tidak diperbolehkan lagi mengolah perguran tinggi itu mengacu pada regulasi Pendidikan Tinggi

” di Regulasi pendidikan tinggi itu undang – undang nomor 12 tahun 2014 kemudian uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemrintah daerah menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah hanya boleh mengolah pendidikan tingkat dasar dan menengah, sedangkan pendidikan tinggi hanya menajdi klewenangan pemerintah,” kata Yusran

sebelum bergabung dalam Perguruan Tinggi Poltekkes Bengkulu telah mengikuti pertemuan di Jakarta bersama seluruh pengurus Perguruan Tinggi Milik Pemerintah daerah setempat dan menghasilkan 3 poin yang mendasari pilihan Poltekkes Provinsi Bengkulu

Pertemuan di Jakrtaantara Ombudsman RI, Sekneg, Kemendagri, Kemnristek Dikti, Kemenpan RB dan Kemendagri menghadirkan seluruh gubernur, bupati,dan pemilik institusi perguruan tinggi di daerah masing – masing yang berada di indonesia, sudah dipaparkan, bahwa pemda harus memilih 3 opsi yakni bergabung dalam perguruan tinggi setempat, kemudian bergabung ke poltekkes kemenkes milik Kementrian Kesehatan dan yang terakhir atau membentuk Yayasan.

Namun dalam pertemuan kemarin itu dikatakan staf Ahli Kemendagri tidak diperkenankan untuk bergabung ke Yayasan itu tidak boleh karena aset yang ada itu milik pemerintah daerah dan tidak boleh dimiliki Pihak swasta,

“Dan pihak poltekkes Provinsi memilih untuk bergabung bersama PTN. Jadi secara tidak langsung kita menjadi yang pertama untuk kemajuan di Bidang pendidikan, Khususnya Pendidikan Kesehatan.” Pungkas Yusran Hasymi.(cr3)