Pensus bahas Perda Samisake.

Pansus bahas Perda Samisake.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Pengguliran dana satu milyar satu kelurahan (SAMISAKE) yang sudah terbentuk berdasarkan Perda No 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dana Bergulir Samisake, saat ini perlu dilakukan revisi.

Revisi yang dimaksud terkait ada beberapa pasal yang harus dirubah, harus memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Perubahan pasal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, yang melakukan audit ditahun 2014 dan 2015, serta meminta Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) menjadi BLUD.

Hasilnya, LKM BMT Mandiri Kota Bengkulu ditemukan dana yang mendam (tidak tersalurkan ) senilai 409 juta hingga dibulan Mei 2015. Ironisnya, uang negara itu tidak bisa ditarik.

Penarikan Dana

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Samisake, yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Indra Sukma, Kamis (10/03/2016) mengatakan, dilihat dari rekomendasi BPK Perwakilan Bengkulu, BLUD harus dibentuk sebelum revisi Perda. Ini dilakukan, supaya dana yang tidak tersalurkan  bisa dilakukan penarikan.

BLUD dibentuk karena UPTD. Saat ini yang tertera didalam Perda Samisake tidak bisa melakukan penarikan dana.

“Yang bisa melakukan penarikan BLUD, karena UPTD tidak punya rekening penampung. Berarti BLUD segera di bentuk, supaya dapat menarik dana dari LKM BMT Mandiri tersebut”, jelas Indra.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Bengkulu, Benny Alamsyah mengatakan, sisa dana yang tersalurkan per Desember 2015 ini senilai 33 juta. “Kami sudah berkonsultasi terkait dengan temuan BPK tersebut”, katanya.

Jika proses temuan BPK Perwakilan Bengkulu juga belum selesai, kawan-kawan di DPRD kota tidak akan mengesahkan revisi Perda ini.

” Terbentuknya Pansus ini, karena rekomendasi dari BPK. Jika belum tuntas, DPRD Kota tidak akan mengesahkan revisi Perda. Pansus Samisake ini dibentuk, karena ada rekomendasi BPK Perwakilan Bengkulu, sebab dalam Perda lama banyak temuan”, jelas Indra.(cr3)