Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejari Bengkulu

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejari Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (31/12/2014) memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, masing-masing Sabu-sabu sebanyak 485,461 gram, 26,920 kilogram ganja, dan pil ekstesi sebanyak 250 butir.

“Ya kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang kita kumpulkan dari tahun 2012 hingga 2014 dengan 229 pekara,” kata Kasi Pidum, Batman Wasil.

Selain Kejari Bengkulu, pemusnahan ini dihadirkan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Sulthoni, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita, Kalapas Fa Widyo, perwakilan dari BNN Kota Bengkulu Bhasir, dari Dinas kesehatan Kota Bengkulu Dessy. Pemusnahan ini dengan cara melakukan pembakaran barang bukti narkoba tesebut didalam tong yang telah disediakan Kejari.

Menurut Kepala Kejari Bengkulu, Wito, pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang telah dikumpulkan di Kejari Bengkulu akan dilakukan seperti yang dilakukan sekarang.

“Barang bukti tersebut sengaja kita kumpulkan dulu sedikit demi sedikit di brangkas Kejari yang dijaga ketat agar kalau sudah terkumpul semua akan kita musnahkan. Pemusnhan ini sengaja dilakukan agar masyrakat tahu kemana barang bukti yang selama ini terpedam di Kejari,” kata kajari, Wito.

Diharapkannya, di tahun 2015 nantinya, setelah dengan melakukan pemusnahan yang dilakukan Kejaksaan Negri Bengkulu ini, masyrakat mengerti artinya bahaya narkoba. Sehingga masyrakat bisa menghindar barang tersebut.(dex)