kasn-temukan-pengerahan-pns-ARf
Bengkulu, Kupasbengkulu.com -Soal Tim seleksi lelang jabatan di Pemkot Bengkulu yang salah satu anggotanya masih merupakan anggota partai, itu merupakan cerita lampau.

Apalagi pasca dikeluarkannya ketetapan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merekomendasi pengembalian pejabab yang di Non jobkan untuk dilantik.

Meskipun Wawali Bengkulu, Patriana Sosia Linda melaksanakan rekomendasi KASN saat Walikota Helmi Hasan, cuti keluar negeri berobat, namun kini dimentahkan kembali oleh walikota, beberapa hari setelah kepulangannya.

Menurut Koordinator Penasihat Hukum LKBH Kopri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri pada Kamis (17/03/2016), masalah almarhum Firdaus Rosid sebenarnya, sejak bulan November 2015 hingga Januari 2016, atau sejak kami memasukan laporan ke KASN, pihak pelapor dan terlapor sudah sama-sama menyampaikan dokumen dan bukti masing masing.

Terbukti pada tanggal 11 januari 2016, pihak Pemkot langsung dipimpin oleh Seskot Marjon dan seluruh eleman terkait, termasuk Tim Pansel itu sendiri, mereka melakukan klarifikasi.

“Saat ini bukan lagi proses menguji kekuatan alat bukti, karena didalam penyelidikan KASN melakukan penelitian, telaah, kesimpulan dan keyakinan, sehingga terkonsep rekomendasi KASN untuk mengembalikan pejabat kota yang di nonjobkan ke posisi semula,” jelas Rofiq.(cr3)