
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bansos. Ketiga orang tersebut yakni AN, SH, dan MP.
“Kita inisialkan saja nama tiga tersangka tersebut AN, SH, dan MP, dua diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Wito, Kamis (13/11/2014).
Ditetapkan tersangka ketiganya oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu sesuai dengan hasil penyelidikan dari penyidik. Pasalnya dari penyidikan yang langsung ditangani oleh Kajari Wito, ini membukti adanya keterkaitan mereka dalam melakukan penyelewengan dana tersebut.
“kita tersangkakan mereka, karena mempunyai peranan yang signifikan setelah saya mendengar laporan dari penyidik dan saya ikut memeriksa bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan ditersangkakan ketiga orang tersebut maka ketiganya terancama pasal berlapis, pertama pasal 2, 3, 9 junto pasal 55 lalu pasal 8 uud korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun atau mendapat hukuman terberatnya.
“Semua ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun, pasal 3 minimal 1 tahun sampai ke ancaman yang terberatnya,” Jelas Wito.
Namun tersangka yang telah ditetapkannya beberapa hari yang lalu tersebut bisa dipastikan bakal lebih dari tiga orang tersebut. Ini dikarena penyidik masih perlu melakukan pendalaman yang lebih lanjut siapa bakal tersangka selanjutnya.
“Untuk tersangka kasus Bansos saya pastikan bukan tiga bahkan lebih dari itu kita tunggu perkembangan selanjutnya dari Kejari Bengkulu,” pungkasnya.(dex)