Samisake menati revisi Perda.

Samisake menati revisi Perda.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Salah satu program andalan pemerintah kota Bengkulu era Walikota Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda adalah Samisake atau satu miliar satu kelurahan.

Program yang sempat di tunda pelaksanaannya hingga kini belum juga dapat di wujudkan kembali. Alasannya, menunggu payung hukumnya yang kini lagi direvisi, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dalam pengucuran dana Samisake sesuai Perda tersebut dinilai kurang efektif dan perlu direvisi beberapa pasal yang ada.

Ketua DPRD kota Bengkulu, Erna Sari Dewa yang ditemui di Kantor Walikota Bengkulu, Senin (29/02/2016) mengatakan, “Sekarang ini perlu dilakukan revisi Perda Samisake, terkait dengan sanksi dan bagaimana dengan proses pengembalianya nanti”, katanya.

Tidak hanya revisi Perdanya saja kata Erna, dalam penerapannya perlu juga dibentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menjadi badan pengelooan dana Samisake nantinya.

Revisi Perda dan pembentukan BLUD ini, ditargekan akan selesai dalam tiga bulan mendatang, agar program ini dananya cepat dikucurkan kemasyarakat, dengan aturan- aturan yang jelas. ” Nanti kita akan mengadakan rapat pertemuan minimal 1 kali dalam sebulan, antara legislatif dengan pemerintah kota secara rutin, untuk membahas perkembangan program Samisake”, jelas Erna (Cr3).