pantai

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Bengkulu memberikan waktu semingu bagi para pedagang maupun warga yang mendirikan bangunan di tanah yang dilindungi Pemerintah tapatnya kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Untuk penertiban pondok tersebut mungkin akan dilakukan minggu depan pada hari Senin. Kalau bisa masyrakat atau warga yang membongkar dalam minggu ini silahkan bongkar,” kata Kepala Kantor (Kakan) satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L saat ditemui kupasbengkulu.com, Kamis (17/09/2015).

Dilanjutkannya, dalam tenggang waktu satu minggu ini, Satpol PP akan bergerak dan memberikan sosialisasi bagi pedagang atau warga yang tak memiliki izin untuk mendirikan bangunan. Akan tetapi apabila warga masih bersikeras untuk tetap tidak mau membongkar pondok maupun bangunan tersebut, dengan terpaksa Satpol PP bakal bertindak tegas.

“Kita siap terus untuk melakukan penertiban, kalau ada datanya warung yang mana yang mau ditertibkan, maka kita akan kita bongkar paksa,” ungkapnya.

Namun kendala hingga saat ini yakni surat dari Dinas Parwisata Kota Bengkulu. Akibatnya dengan belum adanya persetujuan dari Dinas Pariwisata Satpol PP belum bisa bergerak hingga sekarang. OLeh sebab itu, pihaknya meminta Dinas Pariwisata secepatnya memberikan surat perintah untuk melakukan penertiban.

“Kita masih menunggu surat dari Dinas Pariwisata juga, kalaui memang senin belum juga ada surat untuk penertiban, kita tetap akan turun untuk melakukan sosialisasi kepada poedagang panati panjang,” jelasnya.

Padahal dikatakan Jahin, pondok tersebut sudah jelas melanggar seperti tidak memili izin, pondoknya tertutup yang di gunakan untuk mesum dan dapat merusak moral masyarakat Kota Bengkulu.(dex)