kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Tidak ada satu pasangpun dari Sembilan pasang calon Bupati dan wakil bupati di Rejang Lebong yang telah memenuhi segala persyaratan yang diperlukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah pada kupasbengkulu.com, Senin (3/8/2015). Untungnya, persyaratan yang tidak dipenuhi oleh para paslon ini tidak bersifat krusial. Sehingga tidak begitu sulit bagi para paslon untuk memenuhinya.

Kekurangan tersebut, terang Fahamsyah, berbentuk Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekurangan syarat administratif dan lain-lain. Oleh sebab itu, KPU Rejang Lebong memberikan waktu terhitung tanggal 4 Agustus hingga tanggal 7 Agustus 2015 mendatang.

“Besok (4/9/2015) kami memberikan informasi ini pada setiap paslon untuk segera menyelesaikan persyaratan yang kurang ini,” ungkap Fahamsyah.

Faham melanjutkan, dia mengharapkan ke Sembilan paslon dapat menghormati keputusan KPU Rejang Lebong dengan memenuhi segala persyaratan sebelum tanggal yang ditentukan. Selain itu, Paslon juga harus menyelesaikan kekurangan syarat ini agar tahapan selanjutnya bisa dilakukan dengan lancar.

“Kita fleksibel, meskipun syarat tersebut tidak bersifat krusial, tetapi diharapkan paslon dapat segera menyelesaikannya sebelum waktu yang ditentukan,”pungkas Faham. (vai)