wabup BS

Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rohidin Mersyah

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Konflik lahan perkebunan eks. PT. SWK yang saat ini menjadi HGU PT. Jatropha Solution. Menemukan titik terang. Pasalnya, dari warga Tanjung Aur II Desa Kecamatan Pino Raya dengan PT. Jatropha Solution akan adanya penandatanganan kesepakatan.

”Laporan dari warga dan pihak perusahaan, jika hasil rapat mereka sudah ada kesepakatan damai. Pihak perusahaan bersedia memberikan uang kepedulian dan warga juga menerimanya serta berjanji tidak akan merusak lahan PT. JS lagi,” kata Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rohidin Mersyah, kepada kupasbengkulu.com, Senin (27/10/2014).

Lanjut Rohidin, nota kesepakatan damai ini akan menjadi dasar bagi PT JS untuk mencabut laporan pidana perusakan oleh petani yang terlibat konflik dengan PT. JS.

”Bila laporan dicabut maka proses hukum 10 petani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan lahan PT JS oleh kepolisian bisa dihentikan,” ungkap rohidin.

Dari kepolisian sudah bersedia tidak memproses lagi perusakan bibit sawit dari 10 petani, asalkan pihak perusahaan selaku pelapor mencabut laporannya. Kedua pihak sudah sepakat bedamai, dan rencananya minggu ini akan dilakukan penandatangan perdamaian, tambah rohidin.

”Kalau PT. JS sudah mencabut laporan di kepolisian, bearti ke 10 warga desa Tanjung Aur II tidak akan berurusan lagi dengan hukum,” pungkas Rohidin.(tom)