Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya

Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh kandidat pasangan bakal calon beserta tim sukses. Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya pun memberikan penjelasan mengenai tata cara penyampaian syarat dukungan bagi paslon yang hendak maju dengan menggunakan jalur perseorangan atau independen.

Menurut Asmara, pihaknya akan melakukan seleksi secara ketat dan memastikan bahwa tak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyerahkan dukungan kepada bakal pasangan calon.

“Sesuai dengan aturan, PNS, Polri dan TNI tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon sebagai syarat untuk maju pilkada. Mereka hanya diperbolehkan untuk menggunakan hak pilih (mencoblos) dan harus netral. Jika kita menemukan ada warga Kabupaten Benteng berstatus PNS, TNI, atau Polri, mereka akan langsung kita coret dari daftar dukungan,” tegas Asmara, Jumat (05/08/2016).

Asmara menambahkan, sesuai dengan tahapan pilkada yang telah ditentukan, penyerahan syarat dukungan akan dilakukan pada tanggal 6 hingga 10 Agustus 2016. Berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada terakhir, setidaknya masing-masing paslon harus mengumpulkan sebanyak 7.934 dukungan dengan melapirkan foto copy E-KTP atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng.

“Selain dalam bentuk berkas, syarat dukungan juga harus dimuat dalam bentuk soft copy atau ke dalam sebuah sistem informasi pencalonan (SILON) yang format pengisiannya disediakan oleh KPU,” lanjutnya.

Sembari menerima penyerahan dukungan, KPU dengan dibantuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan penelitian administrasi dan analisa dukungan ganda pada tanggal 7 hingga 20 Agustus. Panitia akan melakukan print out syarat dukungan yang dimuat dalam SILON dan membandingkannya dengan syarat yang dimuat dalam bentuk tertulis.

Kemudian setelah tuntas melakukan seleksi administrasi, KPU akan menyerahan syarat dukungan tersebut kepada seluruh PPS se Kabupaten Benteng untuk melakukan kroscek ke seluruh warga yang memberikan dukungan. Hal tersebut guna memastikan bahwa dukungan yang diberikan merupakan yang sebenarnya tanpa ada manipulasi data.
“Selain seleksi adminstrasi, kita juga akan melakukan seleksi faktual yang dilakukan oleh PPS selaku perpanjangan tangan KPU,” demikian Asmara. (adk)