kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ternyata politik uang (Money Politic) masih mewarnai Pilkada Rejang Lebong. Buktinya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rejang Lebong menerima laporan dari dua orang berbeda terkait adanya kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan money politic tersebut. Hal itu dibenarkan pula oleh Ketua Panwaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra pada kupasbengkulu.com, Rabu (9/12/2015).

“Benar, laporan tersebut masuk pada hari Selasa (8/12/2015) malam,” ungkap Dodi.

Dari laporan tersebut, diketahui seorang warga Kelurahan Karang Anyar kedapatan membawa uang Rp 500 ribu dengan pecahan 50 ribu. Sedangkan, seorang lagi merupakan Warga Kelurahan Talang Rimbo Lama yang membawa uang Rp 300 ribu dalam pecahan Rp 50 ribu.

Selain uang tunai Rp 800 ribu dari dua orang tersebut, juga ada daftar orang-orang yang akan menerimanya.

“Kedua pelapor tersebut datang ke kantor Panwaslu sekitar pukul 19.00 WIB, mereka mengungkapkan bertemu tim sukses dikawasan Kecamatan Curup untuk menerima uang tersebut,” lanjut Dodi.

Dugaan politik uang yang dilaporkan kedua warga ini, akan mereka tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna membuktikan apakah laporan itu ada unsur pidana pemilu atau tidaknya seperti yang diatur pasal 73 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Jika nanti laporan warga ini terbukti dan mempunyai kekuatan hukum maka sanksinya bisa pembatalan status calon yang bersangkutan.

“Untuk itu dalam mencari pembuktian, kami akan berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu. Bila nantinya bisa dinaikan ke penyidikan maka akan kami limpahkan ke Polres Rejang lebong,” pungkas Dodi.(vai)