Selasa, Juli 8, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUSerikat Pekerja Dorong Kebutuhan Hidup Layak

Serikat Pekerja Dorong Kebutuhan Hidup Layak

Workshop yang digelar AJI Bengkulu
Workshop yang digelar AJI Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu menggelar workshop serikat pekerja media: Training on Organizing the Unorganized, dengan tema “Pekerja Media Bersatu, Berserikatlah”.

Kegiatan ini merupakan salah satu cara AJI dan Federatie Nederlandse Vakbeweging (FNV) untuk memupuk kesadaran, membangun persatuan, dan memperkuat pekerja media dalam mengelola serikat pekerja.

“Tujuan workshop adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang fungsi serikat pekerja media, memberikan gambaran yang memadai dan aktual, yang dihadapi serikat pekerja media dan aktifisnya,” kata Sekretaris AJI Bengkulu, Phesi Ester Julikawati.

Selain itu juga untuk memberikan panduan praktis tentang bagaimana mengorganisir serikat pekerja media, menjadi aktifis serikat pekerja media, serta menghasilkan kader yang akan menginisiasi serikat pekerja media.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, Dedi Zulmi, mengatakan hingga saat ini di Kota Bengkulu sendiri belum ada penetapan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Perda mengenai UMK, sehingga pembayaran gaji banyak yang masih di bawah UMK.

“UMK/ UMP itu berdasarkan kerja standar, sedangkan efektivitas dan aktivitas adalah bonus, itu harus dipahami,” kata Dedi saat menjadi pemateri dalam workshop yang digelar AJI Bengkulu.

Menurutnya hal yang menjadi kendala terbentuknya serikat pekerja adalah karena kesadaran yang kurang, tidak ada kelompok organisasi yang dibentuk, minim sosialisasi Pemda setempat, serta kecanggungan pengusaha.

“Ketika bermasalah barulah ada tindakan, padahal serikat pekerja ini penting,” tegasnya.

Dedi mengatakan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) adalah untuk karyawan yang berada pada masa kerja nol hingga satu tahun, sedangkan masa kerja di atas satu tahun dihitung berdasarkan skala upah.

“Struktur skala upah itu berdasarkan biaya hidup dan lingkungan kerja. Perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja tentang itu,” ujarnya.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, sehingga perlu dibentuk serikat pekerja agar mendorong kebutuhan hidup layak bagi pekerja media.

Acara yang dibuka oleh Ketua AJI Bengkulu Dedek Hendri tersebut juga dihadiri oleh peserta dari tiga provinsi lainnya yaitu AJI Lampung, AJI Palembang, dan AJI Jambi. (sep)