Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWASidang Kasus Korupsi Masterplan Hadirkan Ahli dari BPKP

Sidang Kasus Korupsi Masterplan Hadirkan Ahli dari BPKP

sidang masterplan
Sidang di PN Bengkulu.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu, Selasa (17/02/2015) sekitar pukul 15.03 WIB, kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi proyek masterplan. Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Pada kesempatan tersebut, sempat menghadirkan Joko Wahyono dari BPKP Propinsi Bengkulu.

Sidang yang di ketuai Siti Insirah ini berlangsung cukup alot, lantaran kuasa hukum dari masing-masing terdakwa dengan saksi ahli saling mencecar pertanyaan hingga hakim anggota Agus Salim dan Toton turut menenangkan sidang.

Joko dalam kesaksiannya menyebutkan, dari berbagai klarifikasi seperti dari Panitia penerima hasil pekerjaan hasil masterplan belum selesai. Namun, sudah ada laporan penyelesaian.

”Dari hasil klarifikasi berbagai pihak terkait, seperti dari panitia penerima hasil pekerjaan, hasil dari proyek masterplan ini belumlah selesai tapi sudah ada laporan penyelesaiannya,” kata Joko, yang mengenakan kemeja putih ini.

Ahli keuangan BPKP ini juga menambahkan, pihak Cv. MK harus bertanggung jawab penuh atas kekurangan pekerjaan.

”Sebagai pelaksana pekerjaan, Cv. MK harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kekurangan pekerjaan yang mereka lakukan,” tambah joko.

Hakim Ketua Siti Insirah menerangkan, dari hasil persidangan lalu yang menghadirkan ahli kronologi bahwa koordinatnya tidak jelas serta tidak pernah dilakukan Ekspose terhadap tahapan pekerjaan. Namun ekspose dibuat seolah sudah dilaksanakan dua kali dengan cara membuat spanduk ekspose.

”Dari hasil persidangan yang menghadirkan ahli kranologi, ini koordinatnya tidak jelas, belum ada ekspose tapi seolah telah dilaksanakan ekspose sebanyak dua kali dengan membuat spanduk,” kata Siti.(cr13)

(Baca juga : Terdakwa Korupsi Masterplan Kembalikan Uang)