Seluma, kupasbengkulu.com – Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu atas RAPBD Seluma tahun 2016 bahwa pembangunan jalan lingkungan tidak dibenarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) melainkan harus menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) namun sejumlah anggota DPRD Seluma bersih keras atau ngotot agar apa yang telah dibahas ditingkat banggar tidak dicoret.

(Baca juga: Hasil Reses Dewan Seluma Tak Bisa Diakomodasi APBD)

“kegiatan tersebut banyak membiayai pembangunan /peningkatan/rehabilitasi jalan lingkungan dan jalan sentra produksi padahal berdasarkan hasil pembahasan tingkat regional Sumatera kementrian pekerjaan umum merekomendasikan bahwa dana DAK tersebut diprioritaskan untuk penanganan jalan kabupaten sedangkan jalan lingkungan dan jalan sentra produksi dapat dibiayai melalui APBD reguler (DAU) atau melalui dana desa,”Kata Plt Kepala DPPKAD Seluma Dedi Ramdhani membacakan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.621 tahun 2016 tenggal 28 Desember diruang rapat DPRD Seluma Selasa (29/12/2015).

Hal tersebut langsung dijawab oleh Ketua Komisi II Romania, menurutnya apa yang telah disepakati dalam KUA-PPAS harus dianggarkan walaupun tidak melalui DAK.

“Pokoknya item pekerjaan fisik didinas PU jangan dicoret, bagai manacaranya kalau tidak bisa menggunakan DAK ya menggunakan DAU karena itu sudah disepakati dalam KUA-PPAS,”Tegas Romania.

Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin meminta agar pihak TAPD menghadirkan dinas Tehknis yang lebih memahami persoalan tersebut.

Hingga berita ini dimuat rapat pembahasan masih berlangsung.(cee)