Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, memutuskan tahun ini siswi yang sedang hamil, tetap diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional.
Siswi hamil yang dimaksud adalah siswi yang tetap tercatat dalam peserta UN dan memiliki nomor ujian. Keputusan tersebut sudah mulai diberlakukan pada UN tahun ini, dan kabarnya Dinas Pendidikan disetiap Provinsi, termasuk Bengkulu, juga sudah mendapat kabar tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rejang Lebong, Zakaria Effendi menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Provinsi terkait hal tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak berkomentar.
“Saya malah baru mendengarnya, nanti kami cari tahu lagi, sekarang saya belum bisa berkomentar,”ungkap Zakaria.
Zakaria menambahkan, apabila benar seperti itu, biasanya akan ada penolakan dari berbagai pihak. Sebaiknya, untuk calon peserta UN agar lebih menjaga diri, terutama perempuan. Jangan sampai, ketika pelaksanaan UN, mereka justru terkendala hal seperti itu.
“Kami sangat melarang seks bebas, jadi kami harap jangan sampai hal itu terjadi,”tegas Zakaria.
Sementara itu, seperti diwartakan beberapa media online nasional, Kemendikbud RI melalui BNSP sudah menetapkan bahwa siswi hamil boleh ikut UN. Kemudian, berlanjut beberapa waktu kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu mendapat surat edaran terkait hal tersebut.
“Kalau memang benar, mungkin dalam waktu dekat kami akan mendapat surat edaran resminya, saat ini kami hanya fokus pada persiapan UN,”pungkas Zakaria. (vai)