Sidang Lapangan Nurdin

Sidang Lapangan Nurdin

Seluma, kupasbengkulu.com – Hakim pengadilan Negeri (PN) Tais menggelar sidang lapangan dilokasi siring enam Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo pada kasus pencurian kepala sawit milik perusahaan perkebunan PT Agri Andalas terhadap terdakwa Nurdin kamis (03/11/2016).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung lama, sebab Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yudhistira Adi Nugraha serta hakim anggota Eldi Nasali dan Merry Hariana meminta terdakwa dan sejumlah saksi menjelaskan proses pemanenan sawit hingga proses penangkapan Terdakwa sehingga ada ledakan senjata.

“Saya ingatkan lagi kepada terdakwa, saksi dan Jaksa, sidang lapangan ini dilakukan karena ada perbedaan keterangan dalam persidangan,”kata Hakim Ketua Majelis Yudhistira.

Pantuan dilokasi, sidang lapangan dilakukan diempat titik pertama dilahan terdakwa Nurdin selanjutnya ditempat pengumpulan buah kemudian barulah kelokasi pengintian oleh petugas keamanan perusahaan yang menyebutkan melihat Nurdin memanen sawit menggunakan egrek.

“Logikanya, mana mungkin memanen sawit setinggi badan menggunakan egrek, tidak masuk akal,”terang Jaya warga Rawah Indah.

Beberapa perbedaan keterangan dalam persidangan antara lain, Saksi perusahaan menyebutkan terdakwa melakukan pencurian sawit dilokasi milik perusahaan menggunakan alat panen jenis egrek kemudian memikul dengan bahu ketempat pengumpulan yang berjarak lebih dari sepuluh kilo. Selanjutnya terdakwa Nurdin beserta saksi meringankan menjelaskan bahwa Nurdin panen sawit dikebun miliknya sendiri bersama anaknya kemudian ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan.

“Lahan pak Nurdin sekitar satu hektare jaraknya jauh dengan lahan perusahaan, dia tidak mencuri,”kesal Jaya.

Dalam sidang lapangan ini tampak hadir puluhan masyarakat Desa Rawah Indah yang ikut menyaksikan sidang.(Sep)