kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Petugas gabungan Satuan Reskrim, Intelkam, Sabhara, Sat Lantas Polres Rejang Lebong, Minggu (10/1/2016), sekitar pukul 17.00 WIB melakukan penggrebekan lokasi judi Sabung Ayam yang berada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.

Kendati tak berhasil mengamankan pelaku, petugas berhasil menagmankan 2 ekor ayam aduan dan 16 unit motor milik warga yang sengaja ditinggal kabur oleh pemiliknya saat dilakukan penggrebekan oleh petugas.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres setempat, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar.

Chusnul menambahkan, para pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi masuk ke dalam perkebunan kopi warga setempat. Lantaran lokasi penggerebekan terdapat di tengah perkebunan kopi, sehingga memudahkan pelarian para pelaku.

Kronologis peristiwa bermula saat petugas mendapatkan laporan warga yang resah dengan aktifitas tersebut. Petugas lalu melakukan penggrebekan di lokasi. Naas, kedatangan petugas diketahui para pelaku. Tak pelak, saat petugas berada berjarak 20 meter dari lokasi, pelaku dan warga yang menonton langsung kabur berlari tunggang langgang meninggalkan lokasi masuk kedalam perkebunan kopi.

Saat tiba dilokasi, petugas hanya menemukan 2 ekor ayam jantan yang diduga dijadikan sebagai ayam aduan ditambah 16 unit motor berbagai merk dan 1 unit terpal.

“Bagi warga yang merasa memiliki motor – motor tersebut agar segera datang ke Polres RL. Tentunya dengan membawa barang bukti surat – surat kepemilikan motor,” terang Chusnul. (vai)