salahudin

Kabag Humas Setdakot Bengkulu Salahuddin Yahya

kupasbengkulu.com – Terkait pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang mengungkapkan bahwasannya ada dugaan kuat ‘Kepala Daerah’ Bengkulu, terlibat dalam kasus Bansos yang sedang diusut saat ini, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kabag Humas Setdakot Bengkulu Salahuddin Yahya mengatakan, seharusnya Kejari lebih menghargai asas praduga tak bersalah.

(Baca juga : ‘Kepala Daerah’ Diduga Terlibat Kasus Bansos)

“Bagi pemerintah Kota, tentu tidak ada ruang yang dapat dilakukan untuk mengintervensi maupun ikut campur dalam urusan pemeriksaan itu. yang kami minta hanya tetap saling menghargai asas praduga tak bersalah. Saya kira siapa pun penegak hukum tetap akan menjunjung tinggi asas tersebut,” kata Salahuddin, Jumat (26/9/2014), saat dihubungi via telepon genggamnya.

Disebutkan Salahuddin, kewenangan untuk menyebutkan seseorang terlibat atau tidak dalam sebuah kasus, memang merupakan ranah Kejari, yang mana terkait langsung dengan pemeriksaan tersebut. Namun, itu bisa disebutkan apabila sudah ada ketetapan atau keputusan final dari kasus tersebut.

“Kalau ada yang mengatakan seperti itu, menurut saya itu kewenangan dia (pihak Kejari_red). Hak mereka untuk mengatakan itu, tapi asas praduga tak bersalah tetap dihormati sebagai kerangka dalam proses hukum, di mana dan siapa pun itu. Saat ini belum pada kesimpulan kasus, dan itu kan alur putusannya masih panjang. Salah atau tidaknya belum terbukti,” tandas Salahuddin.(val)