kupasbengkulu.com – PT Jatropa perusahaan yang mengantongi izin perkebunan jarak dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Terakhir, berubah komoditi dari menanam jarak menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kondisi ini jelas ditanggapi serius anggota DPRD Bengkulu Selatan dari Komisi B, H. Mudin Gumay, BA.
Ditegaskan Mudin, wilayah Kecamatan Pino Raya memang tidak termasuk daerah resapan air, namun jika perusahan mau mengembangkan usahanya hendaknya memperhatikan dampak kedepan yang akan di rasakan masyarakat sekitar.
Dengan adanya rencana pengembangan areal perusahan PT Jatropa yang kini bergerak pada perkebunan sawit tersebut, masyarakat sekitar hendaknya proaktif dalam pengawasannya, sehingga nantinya diharapkan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Apalagi masyarakat dan warga sekitar sebelum perusahan itu berdiri, sudah lebih dulu menggarap lahan milik pemerintah daerah tersebut,” ujar Mudin, Jumat (09/05/2014).
Ditambahkannya, saat ini pihak perusahaan telah memasang patok untuk pengembangan areal penanaman sawit, namun belum ada legalisasi dari pemerintah dan pejabat yang berwenang, berapa luasan lahan yang akan ditambah.
“Dengan adanya pemasangan patok tersebut oleh pihak perusahaan, masyarakat untuk dapat mengawasi betul-betul. Jangan sampai patok PT Jatropa tersebut mencaplok wilayah perkebunan rakyat yang sudah ada, kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke DPRD, kami siap memfasilitasi,” tandasnya.(tom)