kupasbengkulu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram terkait sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai syariat Islam karena diduga mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir dan melahirkan riba.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah belum ingin berkomentar terkait hal itu. Gubernur yang juga seorang Ustazd ini menilai MUI pasti memiliki kajian mendalam hingga bisa menjatuhkan fatwa harap untuk BPJS.

“Terkait fatwa haram ini hingga sekarang informasinya belum disampaikan ke Pemda Provinsi. MUI dengan kajiannya pasti akan menyampaikan itu ke pemerintah pusat,” ujar Junaidi, Kamis (30/07/2015).

Junaidi mengatakan, pihaknya akan mengikuti anjuran pemerintah pusat terkait jatuhnya fatwa haram tersebut karena BPJS sendiri sebenarnya ditujukan untuk meringannya masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan optimal.

“Kita menghargai MUI, tapi tetap pada akhirnya mengikuti kebijakan perintah pusat,” demikian Junaidi. (val)