kupasbengkulu.com – Setelah melalui diskusi yang panjang antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak ahli waris, segel SDN 62 tetap tidak dibuka sebelum ada kesepakatan ‘hitam di atas putih’ untuk segera menyelesaikan kasus ini.
(baca juga : SDN 62 Disegel, Yuliswan : Kenapa Baru Sekarang Ditanggapi ?)
Namun, disela-sela diskusi, Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP Ruri Roberto, mengungkapkan seharusnya anggota DPRD Kota Bengkulu juga ‘turun tangan’ menyelesaikan kasus ini.
“Ini kan permasalahan antara Pemerintah Kota dengan warganya sendiri. Kalau bisa, Dewan lah yang menengahi, memfasilitasi agar permasalahan ini cepat selesai. Itu usulan saya,” kata Ruri, Kamis (02/09/2014).
Namun, sejauh ini tak tampak anggota DPRD Kota Bengkulu yang turun langsung ke lapangan untuk memantau, atau pun mengadakan pertemuan, baik dewan lama maupun dewan yang baru karena mungkin permasalahan ini sudah diserahkan langsung oleh Walikota kepada Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini Kejari Bengkulu.
“Tapi mungkin kalau dari Pemerintah Kota bisa langsung menyelesaikan masalah ini, maka akan lebih baik. Yang jelas jangan sampai ini berlarut-larut karena akan mengganggu kenyamanan dan aktivitas belajar mengajar di sini. Kita tidak ingin ada gejolak,” katanya.(val)