Seluma, kupasbengkulu.com – Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, yang akrap disapa Upik Bidin menilai jika dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang diduga melibatkan sejumlah nama Pejabat teras Seluma merupakan tindakan perencanaan korupsi.
“Jika memang itu ada, namanya fiktif berarti tidak bisa dipertanggung jawabkan, yang fiktif itu yang bagai mana, jelas itu dugaan perencanaan tindak pidana korupsi,” Katanya usai menghadiri acara Rapimda PPP, Seluma, Senin (25/5/2015).
Rosnaini mengakui, jika dirinya memegang bukti LKPJ bupati yang ditolak DPRD Seluma karena diduga tidak benar.
“Waktu Bupati menyampaikan LKPJ Bupati 2014, semua yang disampaikan bupati waktu paripurna itu diduga tidak benar, saya mempunyai arsif 34 item yang ditolak DPRD atas LKPJ tersebut,” beber Upik.
Selaku presidium pendiri Kabupaten Seluma Upik Bidin merasa kecewa terhadap dugaan korupsi yang merugikan uang negara mencapai miliaran Rupiah.
“Seperti dugaan pencucian uang, Pemkab seluma mengalihkan mendepositokan uang ke BRI cabang Bengkulu, walaupun keuntunganya dikembalikan ke daerah jelas itu menyalai undang-undang perbankan,” tegasnya.
Untuk selanjutnya, kata dia, bagi masyarakat Seluma yang merasa dirugikan harap melaporkan bentuk dugaan korupsi kepada penegak hukum yang berwenang.
“Jika laporan dikejari tidak berjalan, laporkan ke Kejati jika tidak juga laporkan ke penegak hukum yang lebih tinggi, untuk menyelamatkan uang rakyat, saya sangat mendukung jika ada yang berani,” tandasnya.(cee)