Kupas News – Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami DP (30) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan. Korban melaporkan suaminya berinisial ES (32) ke Polres Bengkulu Selatan (BS) pada Sabtu siang (18/9).
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis pagi 16 September 2021, Pelapor yang merasa kesal setelah melihat pesan mesra WhatsApp (Wa) yang dikirimkan Es kepada perempuan lain. Kemudian DP pun menceritakan hal tersebut kepada anaknya sembari meminta anaknya untuk ikut ayahnya saja.
“Buntut dari pembicaraan DP kepada anaknya membuat ES marah kemudian mencekik korban sebanyak dua kali lalu membenturkan kepala korban ke dinding dan menarik baju korban”, sebutnya.
Akibat dari perbuatan ES, korban mengalami luka gores dan memar pada bagian leher sebelah kiri.
Saat ini laporan korban penganiayaan oleh suaminya tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu selatan.
“Adapun sebagai alat bukti, polres BS mengamankan baju yang dipakai korban yang terdapat robek di bagian kerah dan lengannya”, tutup Juda Trisno Tampubolon.
Editor: Irfan Arief