Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.

kupasbengkulu.com – Selain PKB dan Golkar yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara dan telah di akomodir oleh pihak Bawaslu dan KPU RI, tadi malam giliran PAN yang mengajukan keberatan. Dikatakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM, PAN mengajukan keberatan, karena mereka mereka merasa dirugikan atas pencermatan. Sebab pencermatan tersebut mengurangi hasil perolehan suara mereka.

“Tadi malam, PAN juga mengajukan keberatannya, sebab menurut mereka pencermatan yang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu RI untuk menindaklanjuti keberatan oleh PKB dan Golkar, ternyata berdampak pada pengurangan hasil perolehan suara PAN,” terang Irwan, Minggu (4/5/2014).

Menurut Irwan keberatan PAN tersebut merupakan hal wajar. Namun ia meyakinkan, secara umum hasil pleno di KPU Provinsi Bengkulu tidak merubah komposisi untuk calon DPR RI.

“Mungkin ini kekhawatiran dan antisipasi yang dilakukan oleh PAN dalam mengawal pleno KPU RI sebelum dilakukan penetapan,” tambah Irwan.

Meskipun KPU Provinsi telah dua kali direkomendasikan untuk melakukan pencermatan ulang, Irwan optimis untuk penetapan hasil perolehan suara nanti tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Jadwal pleno Provinsi Bengkulu di KPU RI tanggal 8 Mei. Tanggal 9 Mei pleno se-Indonesia dijadwalkan sudah selesai semua, tanggal 10 Mei sudah penetapan. Jadi kami optimis semuanya bisa diselesaikan sesuai jadwal itu. Kalaupun nanti terpaksa molor, kami akan berkonsultasi dengan pihak KPU RI mengenai langkah yang harus diambil,” demikian Irwan.(beb)