ringsek

Ringsek

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Nahas, didialami Evan (32) warga Kota Bengkulu, saat melintas di Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (10/12/2014) pagi.

Pasalnya, dirinya menabrak seekor kerbau yang menyebabkan mobil Suzuki Carry bernopol BD 9993 AO rusak berat. Mobil dengan muatan nanas tersebut, ia kendarai, dari Jambi dengan tujuan Kota Bengkulu.

“Kerbaunya tiba tiba menyebrang satu rombongan, tidak terelak lagi,” kata Evan kepada kupasbengkulu.com, Rabu (10/12/2014).

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasat Pol PP Bengkulu Tengah Amirul mengatakan, bahwa mereka membutuhkan waktu untuk sosialisasi terlebih dahulu.

“Memang tugas Satpol PP sekarang mulai berat. Perda tentang hewan kaki 4 sudah ada tapi belum berjalan. Hal ini disebabkan bahwa sebelum berjalan kita harus sosialisasi dulu kepada warga setiap desa yang kita kumpulkan di kecamatan,” ungkapnya, kepada kupasbengkulu.com.

Menurutnya, sejauh ini Perda baru berlaku di Kecamatan Merigi Kelindang, karena kecamatan ini sudah membuat Peraturan Desa (Perdes), tentang hewan kaki empat.

“Maunya kita ini dicontoh juga oleh desa lain. Biar aturan ini kuat harus dibuat juga perdes yang mengacu kepada Perda,” pungkasnya.(qef)