La Ode 3

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Banyaknya daftar perusahaan pertambangan nakal di Provinsi Bengkulu berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup saat ini pihak Ombudsman akan segera merekomendasikan pihak terkait untuk segera diberi tindakan tegas karena memang banyak merugikan masyarakat.

(Baca Juga : KPK Lirik Tunggakan Royalty Batu Bara Bengkulu)

Salah seorang Pimpinan Pusat Ombudsman RI, Laode Ida Minggu, (13/03/2016) saat menyambangi kantor kupasbengkulu.com menginstruksikan kepada Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto untuk segera membuat rekomendasi agar ada tindakan tegas dari pemerintah terkait dengan aktivitas tambang nakal tersebut,

Laode Ida juga menyebutkan, bahwa aktivitas tambang yang masih beroperasi tersebut harus segera diberikan tindakan agar para pemilik tambang itu bisa memenuhi persyaratan.

“Ya untuk tambang-tambang yang mencemari lingkungan itu harus ada tindakan tegas, dan saya instruksikan langsung kepada kepala kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu untuk membuat sebuah rekomendasi agar ada tindakan lanjut,” ujarnya.

Laode juga menyarankan, terutama untuk pihak pemerintah provinsi memonitoring akitivitas tambang tersebut, dan harus melihat perizinannya guna mengantisipasi adanya tambang – tambang yang illegal karena sangat merugikan dan tidak memiliki kontribusi besar bagi masyarakat.

“Ya saya rasa untuk pihak pemerintah khususnya provinsi dalam hal ini juga harus melihat aktivitas pertambangan tersebut. Coba lihat beberapa hal, seperti perizinan dan coba lihat Amdal ada atau tidak, nah maka ini saya kira harus jadi perhatian khusus bagi pemerintah setempat,” Laode.(cr5)