Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUTanggapan Wali Kota terhadap Empat Raperda

Tanggapan Wali Kota terhadap Empat Raperda

Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan
Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan

Kota Bengkulu,  kupasbengkulu.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SE hari ini dalam rapat paripurna di Gedung Rapat Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu menyampaikan pendapatnya terhadap 4 Raperda yang di inisiasi oleh badan legislatif DPRD Kota Bengkulu, Kamis (16/02/15).

Keempat Raperda itu yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana, raperda tentang kepariwisataan, raperda penyelenggaraan perlindungan anak dan raperda Kesejahteraan lanjut Usia (Lansia).

Wali Kota Bengkulu menyambut baik raperda tersebut dan mengapresiasi DPRD yang peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat di Bengkulu. Pendapat yang pertama mengenai raperda tentang penanggulangan bencana, Helmi Hasan mengatakan perda ini diperlukan mengingat Kota Bengkulu memiliki wilayah potensi bencana yang beragam dan kondisi masyarakat Kota Bengkulu yang rentan terhadap bencana.

“UU No 24 Tahun 2007 telah mengatur secara umum tentang penanggulangan bencana di Indonesia oleh karena raperda ini juga diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut yang selaras dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat Kota Bengkulu,” kata wali kota.

Kedua mengenai raperda kepariwisataan, Wali Kota Bengkulu menyatakan pembangunan kepariwisataan harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengatasi pengangguran dan tetap melastarikan alam lingkungan hidup serta memajukan kebudayaan daerah untuk mengangkat citra daerah.

Ketiga pendapat Wali Kota Bengkulu terhadap raperda perlidungan anak, Sesuai dengan PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota bahwa kesejahteraan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan penetapan Kebijakan daerah untuk kesejahteraan dan perlindungan anak skala kabupaten/Kota. Maka hal ini penting untuk diatur dalam peraturan daerah.

Raperda perlindungan anak ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia khususnya anak-anak di Bengkulu.adapun prinsip yang ditekankan dalam raperda ini pertama keputusan yang diambil adalah kepentingan terbaik anak, kedua prinsip pemenuhan hak anak baik fisik, mental, sosial dan juga moral. ketiga prinsip non diskriminatif dari segi kondisi fisik, jenis kelamin, agama, etnis dan keempat menghargai pendapat anak.

Keempat raperda Kesejahteraan lanjut Usia (lansia). dipaparkan Helmi Hasan, Lansia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. oleh karena itu sebagaimana telah diatur dalam UU No 13 Tahun 1998 Tentang kesejahteraan Lansia juga turunannya petunjuk pelaksanaan dalam PP No. 43 Tahun 2004 maka pembahasan prinsip pelayanan keagamaan dan mental spriritual kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum, Pelayanan kemudahan pelayanan peraturan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial.

“Raperda ini patut kita tindak lanjuti bersama dengan melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap materi pasal sehingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih aplikatif dan efektif dalam pelaksanaannya” tutupnya.(dex/adv)