
kupasbengkulu.com – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Bengkulu, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara belum menyerahkan laporan keuangan pertambangan senilai Rp 6 miliar.
“Saya berharap Pemkab Bengkulu Utara secepatnya melaporkan dan menyelesaikan masalah temuan BPK RI ini, termasuk juga dana reklamasi,” ungkap anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Yuan Rasugi Sang, juga selaku tim Akuntabilitas Publik, saat kunjungan kerjanya di Bengkulu, Jumat (28/02/2014).
Sementara itu, menurut salah seorang tim dari BPK RI, Marius, mengungkapkan lambannya tindak lanjut dari Pemkab Bengkulu Utara, disebabkan kurangnya koordinasi atau komunikasi yang dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara.
“BPK sendiri telah menyiapkan reward bagi pemerintah daerah yang memberikan laporan keuangannya tepat waktu,” tambahnya.(yee)