
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Eris Tuffani mengatakan, peserta arsiparis tingkat ahli tahun 2015 Â yang diikuti 30 peserta, yang mana seluruh peserta mesti memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki pendidikan terakhir dengan ijazah setingkat sarjana (S1), pangkat dan golongan ruang terakhir minimal penata/IIIA serta ketentuan lainnya.
”Diklat arsiparis digelar selama 29 hari kerja atau 280 jam pelajaran, terhitung sejak 12 Februari hingga 18 Maret mendatang,” kata Eris, Kamis (12/02/2015).
Ia menambahkan, tujuan dari diklat arsiparis untuk memberikan bekal kompetensi dan prasyarat pengangkatan pegawai negeri sipil menjadi pejabat fungsionaL arsiparis tingkat ahli. Selain itu, tambah dia, sasaran dari diklat itu sendiri untuk PNS yang mengisi formasi arsiparis tingkat ahli dan pejabat atau pegawai yang bertugas pada satuan organisasi unit kerja yang memiliki tuga dan fungsi di bidang arsiparis di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
“Metode yang digunakan dalam pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis ini, dengan cara menerapkan metode Andragogi atau proses belajar mengajar orang dewasa,” tutup Eris.(kha/prw)