
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-MP, Desi Rahayu (27) warga desa Ujan Mas, dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tersangka yang menjabat sebagai UPK Ujan Mas dituntut hukuman 30 bulan penjara lantaran masih muda.
”erbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Senin (16/2/2015).
Dalam tuntutan juga yang disampaikan dalam persidangan tertanggal 29 Januari 2015, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 100.623.332 dalam waktu 1 bulan terhitung sejak putusan dibacakan majelis hakim. Jika tidak maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 3 bulan.
”Memberatkan terdakwa karena menghianati kepercayaan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya. Meringankannya, karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dengan usia yang masih muda,” demikian Dodi.(slo)