Yalinus saat kembali memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkulu, Senin (18/08/2014).

Yalinus saat kembali memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkulu, Senin (18/08/2014).

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah Yalinus mantan Kadis Tata Kota Bengkulu, terdakwa kasus korupsi masterplan yang mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 50 juta, Senin (09/02/2015) lalu.

Senin (16/02/2015), sekitar pukul 10.01 WIB, giliran Imam Supardi dari Cv. Mitra Konsultan, ikut mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 50 juta. Pengembalian tersebut, diwakili oleh keluarga yang mendatangi Kejari Bengkulu.

Saat pengembalian uang ke negara pihak keluarga membawa tas koper yang berisi uang, langsung memasuki ruangan Kajari Bengkulu.

”Dalam perkara korupsi masterplan, hari ini Imam Supardi dari Cv. Mitra Konsultan melalui keluarganya telah menitipkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Jaksa Penuntut Umum. Kemudian dititipkan ke Bank BRI Rekening Kejari non bunga,” kata Kajari Bengkulu Wito, kepada awak media.

Wito menambahkan, pengembalian uang ke negara tersebut tidak akan menghapus pidana yang akan diterima terdakwa. Namun, kata Wito, hanya akan menjadi bahan pertimbangan saat persidangan.

”Berdasarkan pasal 04 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian uang negara tidak akan menghapus hukuman. Tapi, bisa menjadi bahan pertimbangan saat persidangan nanti,” demikian Wito.(cr13)

(Baca juga : Korupsi Masterplan Mantan Kadis Tata Kota Kembalikan Uang Rp 50 Juta)