Kepala OJK Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Yan Syafri, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mempersilahkan kepada masyarakat untuk melapor ke pihak Kepolisian jika merasa dirugikan terkait keikutsertaan dalam aktivitas “money Game” atau sejenisnya.

“Untuk konsumen sekarang ini, jika merasa itu adalah penipuan ya silahkan lapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian,” kata Yan Syafri saat dihubungi via telepon pada Minggu, (21/02/2016).

Diketahui saat ini aktivitas salah satu Multi Level Marketing (MLM) yang “booming” akhir-akhir ini tengah dalam pantauan OJK

Sementara itu, Syafri juga menjelaskan pihaknya saat ini hanya bisa memberi saran dan imbauan kepada masyarakat lantaran diakui Syafri, setiap aktivitas MLM saat ini ada di Undang-Undang Perdagangan dan baru dalam perencanaan masuk ke Undang-Undang Perbankan.

“Karena bukan lembaga keuangan resmi yang kita keluarkan izin, jadi jalurnya ya hukum, kita konteksnya edukasi guna mencegah,” demikian Yan Syafri.(bii)