
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2013 pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Bengkulu Selatan sudah di tetapkan sebanyak 4 orang.
Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian menetapkan Ml, Hs, sebagai pejabat dikpora serta Wr dan Ra dari pihak rekanan sebagai tersangka karena telah merugikan Negara hingga Rp 555 juta.
Kajari Manna Raswali Hermawan didamping Kasi Pidsus Mokhtar Arifin kepada kupasbengkulu.com menjelaskan, dikatakannya selain 4 tersangka yang sudah di tetapkan oleh pihak kepolisian tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Ya bisa saja tersangkanya lebih dari 4 orang itu, tentunya hal itu akan terlihat pada fakta persidangan nanti. Kalau memang dari fakta persidangan nanti ada unsure keterlibatan selain 4 orang ini, maka tersangkanya bisa saja bertambah,” kata Mokhtar.
Saat ini berkas P-21 yang dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejari Manna masih diteliti oleh jaksa.(tom)