MY ditahan di Lapas Malabero Kelas I Bengkulu

MY ditahan di Lapas Malabero Kelas I Bengkulu

kupasbengkulu.com, Lebong – Tersangka kasus dugaan korupsi alat laboratorium di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) lebong, MY akhirnya Selasa (26/1/2016) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei.

MY sempat dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tubei lantaran selama penyidikan berlangsung MY selalu mangkir dari panggilan jaksa dan tidak diketahui keberadaannya.

Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison, menerangkan bahwa MY yang diantar pihak keluarganya, langsung digiring ke lapas klas 1 Malabero Bengkulu untuk dilakukan proses penahanan.

MY diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan sebagai satu dari dua Tersangka dugaan Tindak pidana Korupsi Alat Laboratorium pemantau Kualitas air di BLHKP Lebong TA 2013.

“Dirinya (MY, red) sudah menghilang kurang lebih 4 bulan. Sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, tersangka MY langsung kita tahan di Lapas klas 1 Malabero Bengkulu,” kata Rizal.

Lebih jauh, Rizal mengatakan upaya yang dilakukan Jaksa telah maksimal dengan menghubungi pihak keluarga serta melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya sempat ditetapkan sebagai DPO.

Namun setelah berjalan lebih kurang 4 bulan lamanya, akhirnya dengan inisiatif MY sendiri mendatangi Kejaksaan Tubei untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Alasan MY sendiri menghilang selama lebih kurang 4 bulan tersebut karena berobat ke Jakarta,” sambungnya.

Kasus yang sudah menyeret dua orang tersangka ini sebelumnya pihak kejaksaan sudah menetapkan penahanan terhadap tersangka berinisial EM, yang dalam perkara ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan Alat Laboratorium pemantau Kulaitas Air Di BLHKP Lebong TA 2013.

“Saat ini kita akan menyiapkan dakwaan untuk dua tersangka ini untuk dilimpahkan segera ke Pengadilan Tipikor Bengkkulu,” demikian Rizal.

Penulis: Adhyra Irianto