Tersangka Korupsi PLTMH Air Pesi/illustrasi

Tersangka Korupsi PLTMH Air Pesi/illustrasi

Kepahiang,kupasbengkulu.com – Salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro
(PLTMH) di Desa Air Pesi, Fran Sidarta (35) menitipkan uang Rp 10.800.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Peran atau keterlibatan Fran dalam perkara ini selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

” Kemungkinan uang yang dititipkan itu untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi, dengan masih berlangsungnya proses hukum terhadap tersangka, maka untuk saat ini belum dapat kita pastikan,” ungkap Plh Kajari Kepahiang, Dodi Junaidi.

Uang yang dititipkan tersebut, lanjut Dodi, diserahkan oleh istri tersangka setelah dilakukan penahanan.

“Uang yang di titipkan itu senilai dengan yang diakui (Diambil,red) oleh tersangka terhadap penyidik,” ujar Dodi.

Hanya saja, soal nilai uang yang diakui tersangka itu belum juga dapat dipastikan sebelum adanya hasil perhitungan dari pihak yang membidanginya.

“Artinya, jumlah kerugian negara bisa saja kurang atau malah lebih,” kata Dodi.(slo)