
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Muspani, menuding Bareskrim Mabes Polri, terseret arus politik lokal dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka di menit terakhir pembukaan pendaftaran Pilkada gubernur daerah itu.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka saat satu hari sebelum lebaran, saat masing-masing parta politik hendak menjatuhkan pilihan mengusung kepala daerah dan saat pendaftaran calon gubernur tanggal 26 Juli 2015 dibuka,” kata Muspani dalam konfrensi persnya, Senin (20/7/2015).
Ini menandakan Bareskrim tak memiliki etika sosial politik yang baik akibatnya kata Muspani kliennya kehilangan hak sosial dan politik.
Ia menyontohkan beberapa kasus calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi namun ditunda penetapan tersangka karena ikut dalam Pilkada.
“Dahulu saat Gubernur Agusrin M. Nadjamudin hendak mencalonkan lagi jadi Gubernur Bengkulu kejaksaan tak mau gegabah menetapkan tersangka saat masa Pilkada, begitu juga dengan beberapa kepala daerah lain di Sumsel, ini jelas Bareskrim ikut dalam pusaran kepentingan politik lokal,” ujarnya berargumen.
Meski terancam tak dapat ikut dalam Pilkada Desember 2015, Muspani memastikan kliennya tetap ikut dalam Pilkada Gubernur Bengkulu.
“Tetap ikut hingga hari ini belum ada satu pun partai politik yang menolak Junaidi Hamsyah,” demikian Muspani.
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan korupsi proses penerbitan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011, tentang tim pembina RSUD M. Yunus.
Dimana Sk ini bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang tak membolehkan adanya tim pembina.
Atas SK itu anggota tim pembina mendapatkan honorer tim pembina yang dikeluarkan dari APBD 2010 dan 2011.(kps)