Selasa, Juli 1, 2025

Fraksi Nurani Pembangunan Buka Jajak Pendapat Penentuan Tarif Pajak Kendaraan

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUTidak Merokok di Tempat Umum dapat Reward Umroh

Tidak Merokok di Tempat Umum dapat Reward Umroh

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi, SP.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi, SP.

kupasbengkulu.com – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi, SP mengatakan, dari fraksi PKS mendukung terhadap pra Raperda rokok dan larangan merokok. Selain itu, kata dia, mengusulkan adanya pemberian reward kepada warga yang tidak merokok di tempat umum, berupa umroh, insentif, uang lelah serta reward lainnya.

Sementara, warga yang merokok di tempat umum mendapatkan sanksi sesuai dengan usulan Pra Raperda yang telah diusulkan.

”Ini mesti ada pemberian reward kepada yang tidak merokok di tempat umum. Ya, bisa saja reward berupa umroh, uang lelah serta lainnya, tujuannya agar warga tidak merokok di tempat umum,” kata Siswadi, Rabu (21/5/2014).

Reward yang akan diberikan, lanjut Siswadi, tentunya berdasarkan ketentuan dan kriteria tertentu, seperti lokasi yang dilarang merokok di tempat-tempat umum diantaranya, perkantoran, angkatan umum, sekolah, kampus, rumah sakit, ruang tunggu bandara, tempat ibadah serta lokasi lainnya yang dapat menyebabkan perokok pasif.

”Dana reward itu nantinya bisa diajukan kedalam APBD Provinsi Bengkulu, begitu juga uang lelah,” imbuh Siswadi.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi ini menambahkan, larangan merokok tentunya sangat bermanfaat bagi banyak orang. Selain itu, mencegah pemanasan global yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah.(gie)